X Bebaskan Pengguna Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan

Jum'at, 07 Juni 2024 - 16:41 WIB
loading...
X Bebaskan Pengguna Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan
Elon Musk mengizinkan pengguna platform X membagikan konten dewasa. (Foto: Reuters)
A A A
JAKARTA - Pemilik X Elon Musk mengizinkan pengguna platform media sosial itu membagikan konten dewasa. Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkajinya dan segera mengambil tindakan.

Seperti diketahui, platform X mengizinkan penggunanya membagikan dan mengakses konten dewasa apabila memenuhi syarat. Namun, dikhawatirkan penggunanya membuat identitas diri palsu sehingga pengguna di bawah umur bisa mengakses konten dewasa dengan bebas.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mempelajari hal tersebut sebelum melakukan tindakan lebih jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Lagi kita pelajari lalu Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).



Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan memblokir platform yang dengan bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan Kominfo sedang melihat platform mana yang berpotensi diblokir agar tak merusak generasi bangsa.

"Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya aja) karena ada banyak konten-konten lain yang positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat ke X begitu mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif tidak di-posting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia," tuturnya.



Sebagai informasi, pengguna yang ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.

Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)
pixels