Miris Banget, Kura-kura Leher Ular Pulau Rote Dinyatakan Punah
Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan kura-kura ini berfungsi untuk menjaga kesehatan perairan dan danau, serta mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga.Pada umumnya, selain menyebar di Pulau Rote, mereka juga menyebar terutama di Papua, Australia, dan Amerika Selatan. Secara morfologi, kura-kura ini mempunyai ciri khas dari kepala dan lehernya yang menyerupai ular, terutama pada bagian leher.
Dikutip dari Jurnal “Biodiversitas Indonesia, Bhineka Flora Fauna Nusantara” (2012), tidak seperti kura-kura pada umumnya, jenis ini tidak mampu menarik masuk kepalanya hingga ke dalam tempurung karena lehernya yang panjang. Sehingga untuk melindungi bagian kepala, ia hanya melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian terluar dari tempurung.
Berdasarkan berbagai sumber, sebelum ditemukan sebagai spesies baru, pada tahun 1994 reptil ini telah dilindungi oleh payung hukum Chelonia novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980.Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari Kura-kura Leher Ular Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum (Sheperd, 2006).
Dikutip dari Jurnal “Biodiversitas Indonesia, Bhineka Flora Fauna Nusantara” (2012), tidak seperti kura-kura pada umumnya, jenis ini tidak mampu menarik masuk kepalanya hingga ke dalam tempurung karena lehernya yang panjang. Sehingga untuk melindungi bagian kepala, ia hanya melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian terluar dari tempurung.
Berdasarkan berbagai sumber, sebelum ditemukan sebagai spesies baru, pada tahun 1994 reptil ini telah dilindungi oleh payung hukum Chelonia novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980.Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari Kura-kura Leher Ular Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum (Sheperd, 2006).
(wbs)
Lihat Juga :