Mengenal IDTH, Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional
Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Pertama yakni ‘protect’ yang mengacu pada perlindungan atau menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu. “IDTH ini ada tiga fungsi utamanya. Satu, protect, artinya memproteksi masyarakat dari penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang tidak aman digunakan,” ujar Ismail.
Kedua, yakni fungsi ‘gate’ yang mengacu pada peran IDTH sebagai gerbang arus keluar masuk produk-produk elektronik ekspor maupun impor, termasuk membantu industri dalam negeri untuk dapat masuk ke dalam pasar global. “Yang kedua, kita juga menjadi pintu atau gate kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat-perangkatnya,” papar Ismail.
“Dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini biar tidak perlu lagi di negara tujuannya, sehingga bisa diterima sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo,” lanjutnya.
Fungsi terakhir yakni terkait spectrum management. Menurut Ismail, hal itu menjadi satu kesatuan dalam manajemen spektrum frekuensi nasional yang menjamin interoperabilitas dan perlindungan dari interferensi antar pengguna perangkat untuk meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience.
Ismail menegaskan, IDTH juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan serta penyediaan sarana prasarana bagi pengembangan solusi digital. “Yang ketiga, dia juga memiliki fungsi untuk menjadi bagian dari spektrum manajemen, adalah manajemen pengelolaan spektrum frekuensi. Sejak dari proses perencanaan, penerbitan izin, pengawasan pengendalian, ada beberapa jenis tipe dari perangkat telekomunikasi ini yang digunakan oleh masyarakat itu tidak perlu izin,” tuturnya.
“Contoh, perangkat-perangkat radio control, mainan anak-anak, wifi. Nah, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu. Karena dengan lulus sertifikat perangkat itu, masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin,” katanya.
Kedua, yakni fungsi ‘gate’ yang mengacu pada peran IDTH sebagai gerbang arus keluar masuk produk-produk elektronik ekspor maupun impor, termasuk membantu industri dalam negeri untuk dapat masuk ke dalam pasar global. “Yang kedua, kita juga menjadi pintu atau gate kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat-perangkatnya,” papar Ismail.
“Dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini biar tidak perlu lagi di negara tujuannya, sehingga bisa diterima sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo,” lanjutnya.
Fungsi terakhir yakni terkait spectrum management. Menurut Ismail, hal itu menjadi satu kesatuan dalam manajemen spektrum frekuensi nasional yang menjamin interoperabilitas dan perlindungan dari interferensi antar pengguna perangkat untuk meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience.
Ismail menegaskan, IDTH juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan serta penyediaan sarana prasarana bagi pengembangan solusi digital. “Yang ketiga, dia juga memiliki fungsi untuk menjadi bagian dari spektrum manajemen, adalah manajemen pengelolaan spektrum frekuensi. Sejak dari proses perencanaan, penerbitan izin, pengawasan pengendalian, ada beberapa jenis tipe dari perangkat telekomunikasi ini yang digunakan oleh masyarakat itu tidak perlu izin,” tuturnya.
“Contoh, perangkat-perangkat radio control, mainan anak-anak, wifi. Nah, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu. Karena dengan lulus sertifikat perangkat itu, masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin,” katanya.
(msf)
Lihat Juga :