DPR AS Dituding Membuat Aturan Larangan TikTok Bukan dari Aspirasi Rakyat

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:58 WIB
loading...
DPR AS Dituding Membuat...
TikTok dilarang di Amerika Serikat. FOTO/ DAILY
A A A
NEW YORK - Pada tanggal 13 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS secara diam-diam meloloskan RUU bipartisan yang dapat menyebabkan larangan TikTok di seluruh negeri. Berikut beberapa poin penting tentang situasi ini:



RUU ini diajukan di balik pintu tertutup dan tidak mendapatkan banyak liputan media. Banyak anggota DPR tidak menyadari isi RUU ini sebelum pemungutan suara.

Seperti dilansir dari The Verge, Minggu (17/3/2024), hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas proses legislatif.

Suasana penuh tekanan dan penuh keraguan mewarnai proses persetujuan RUU yang menargetkan TikTok. Pengarahan rahasia, saluran telepon yang tersumbat, dan reaksi emosional dari remaja yang "hampir menangis" menjadi ciri khas proses ini.

RUU yang dimaksudkan untuk memaksa penjualan TikTok di Amerika Serikat ini disahkan dengan suara mayoritas yang telak.

RUU ini diajukan dan disahkan dalam waktu singkat, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Para anggota Kongres dikabarkan menerima pengarahan rahasia tentang masalah keamanan terkait TikTok, menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya informasi publik.

Pengguna TikTok, khususnya remaja, merasa cemas dan sedih dengan kemungkinan pelarangan aplikasi favorit mereka.

TikTok telah membantah tuduhan bahwa mereka berbagi data pengguna dengan pemerintah China.
Mereka berjanji untuk bekerja sama dengan pemerintah AS untuk mengatasi masalah keamanan data.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)