Selangkah Lagi, TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat
Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
"Adversari utama Amerika tidak memiliki bisnis mengendalikan platform media yang dominan di Amerika Serikat. Waktu TikTok di Amerika Serikat telah berakhir kecuali jika hubungannya dengan ByteDance yang dikendalikan CCP diakhiri."
TikTok menegaskan tidak pernah membagikan, atau menerima permintaan untuk membagikan, data pengguna AS ke pemerintah China. Dalam sesi dengar pendapat kongres pada Maret 2023, CEO TikTok Shou Zi Chew menegaskan aplikasi tersebut tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara manapun.
Baca Juga: Takut Data Diretas, Pasukan Khusus Inggris Dilarang Pakai TikTok
Sekitar 60% dari ByteDance dimiliki oleh investor institusional global termasuk Blackrock, General Atlantic, Susquehanna International Group, dan Sequoia, dengan 20% dimiliki oleh pendiri perusahaan China dan 20% dimiliki oleh karyawan lainnya.
TikTok sendiri sebelumnya telah dilarang oleh sejumlah negara. Tercatat sudah ada belasan negara yang melarangnya. Yaitu, Afghanistan, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, India, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Somalia, Taiwan, Britania Raya, Pakistan, Uni Eropa, Prancis, Estonia, dan Austria.
TikTok menegaskan tidak pernah membagikan, atau menerima permintaan untuk membagikan, data pengguna AS ke pemerintah China. Dalam sesi dengar pendapat kongres pada Maret 2023, CEO TikTok Shou Zi Chew menegaskan aplikasi tersebut tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara manapun.
Baca Juga: Takut Data Diretas, Pasukan Khusus Inggris Dilarang Pakai TikTok
Sekitar 60% dari ByteDance dimiliki oleh investor institusional global termasuk Blackrock, General Atlantic, Susquehanna International Group, dan Sequoia, dengan 20% dimiliki oleh pendiri perusahaan China dan 20% dimiliki oleh karyawan lainnya.
TikTok sendiri sebelumnya telah dilarang oleh sejumlah negara. Tercatat sudah ada belasan negara yang melarangnya. Yaitu, Afghanistan, Australia, Belgia, Kanada, Denmark, India, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Somalia, Taiwan, Britania Raya, Pakistan, Uni Eropa, Prancis, Estonia, dan Austria.
(msf)
Lihat Juga :