Cara Cek Caleg Pemilu 2024 Lewat HP Sesuai Dapil

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:19 WIB
loading...
Cara Cek Caleg Pemilu 2024 Lewat HP Sesuai Dapil
Cara Cek Caleg Pemilu 2024. FOTO/ DOK SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Cara cek Caleg Pemilu 2024 yang akan berlangsung besok pada Rabu (14/2/2024) banyak dicari masyarakat Indonesia.



Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 9.918 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon tetap (DCS) pada Pemilu 2024. Hasil tersebut berdasarkan verifikasi administrasi yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) sejak 1-14 Mei 2023.

Jumlah bacaleg dari 11 partai politik dapat memenuhi 100% dari 580 kursi di setiap daerah pemilihan. Sementara, 7 partai lainnya dengan jumlah bacaleg kurang dari kuota maksimal. Adapun, sebanyak 6.241 calon anggota DPR yang ditetapkan dalam DCT merupakan laki-laki. Sementara, 3.676 calon anggota DPR lainnya dalam DCT berjenis kelamin perempuan.
Jumlah Calon Anggota DPR dalam DCT Pemilu 2024

Berikut rincian jumlah calon anggota DPR dalam DCT Pemilu 2024 dari 18 parpol:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
Partai NasDem: 580 orang
Partai Buruh: 580 orang
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
Partai Demokrat: 580 orang
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
Partai Perindo: 579 orang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 570 orang
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 525 orang
Partai Ummat: 512 orang
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 485 orang
Partai Bulan Bintang (PBB): 470 orang
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 396 orang

Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tahun ke Tahun

Pemerintah sudah menetapkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu Legislatif 2024. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kursi DPR yang diperebutkan partai politik pada 2024 bertambah 5 kursi dibanding Pemilu 2019, yang ketika itu jumlahnya masih 575 kursi. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 pada Pemilu 2024.

Jika melihat tren beberapa tahun ke belakang, kursi DPR yang diperebutkan partai politik terus bertambah. Lihat saja di tahun 2009 dan 2014 yang hanya memperebutkan jumlah kursi sebanyak 560. Kemudian, pada 2004 memperebutkan 550 kursi dan tahun 1999 hanya memperebutkan 462 kursi.
Cek DCT di Pemilu 2024
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4507 seconds (0.1#10.140)