Florida Larang Anak Umur di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:49 WIB
loading...
Florida Larang Anak Umur di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Anak Umur di Bawah 16 Tahun dilarang gunakan Medsos. FOTO/ DAILY
A A A
FLORIDA - Florida akan menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan situs media sosial.



Seperti dilansir dari Daily Mail, Minggu memberitakan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut diajukan ke Majelis Nasional pada Rabu pekan lalu setelah mendapat persetujuan mayoritas melalui pemungutan suara anggota Majelis Negara.

Jika diberlakukan, operator media sosial seperti Meta dan TikTok harus menghapus akun anak di bawah umur di Florida dan mencegah mereka membuat akun baru bahkan dengan izin orang tua.

Jika platform media sosial melanggar aturan, mereka harus membayar ganti rugi hingga USD10.000 kepada penggugat.

RUU tersebut mengklaim platform media sosial berpotensi membahayakan kesehatan mental anak-anak, sementara perusahaan yang mengoperasikannya secara khusus menciptakan fitur-fitur yang membuat ketagihan.

Julia Friedland yang merupakan Wakil Sekretaris Pers Gubernur Florida Ron DeSantis menginformasikan bahwa RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif.

“DeSantis akan meninjau undang-undang tersebut setelah diselesaikan dan dikirim ke kantor kami,” kata Friedland.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2642 seconds (0.1#10.140)