Hadapi Sidang Genosida, Israel Disinyalir Bayar Google untuk Manipulasi Hasil Pencarian

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:45 WIB
loading...
Hadapi Sidang Genosida, Israel Disinyalir Bayar Google untuk Manipulasi Hasil Pencarian
Israel yang dilaporkan ke Mahkamah Internasional ditengarai membayar mesin pencari Google untuk memanipulasi hasil pencarian. (Foto: AFP)
A A A
JAKARTA - Propaganda via internet menjadi cara Israel untuk menepis tuduhan melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza. Israel yang panik atas laporan inisiatif dari pemerintah Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) itu ditengarai membayar mesin pencari Google untuk memanipulasi hasil pencarian. Mereka memanipulasi agar ada kanal prioritas pada situs web mereka untuk menyebarkan propaganda.

Daily Sabah, Rabu (17/1/2024) melansir, iklan yang menyatakan klaim Afrika Selatan "tidak berarti" muncul di bagian atas halaman saat melakukan pencarian dengan kata kunci "ICJ Israel Case" pada 13 Januari di Google dari browser tanpa ad-blocker.

Ketika pencarian menggunakan kata kunci yang sama dilakukan pada browser berbeda, iklan lain yang menyatakan "Kasus SA (Afrika Selatan) terhadap Israel - Bersama Kami" muncul di bagian atas halaman, dengan URL yang mengarahkan pembaca ke situs web pemerintah Israel.

Guliran singkat menunjukkan hasil video dari YouTube yang menyatakan "Israel menuduh Afrika Selatan memutarbalikkan kebenaran di ICJ" dan "Jerman memberikan pendapat dalam kasus 'genosida' Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ."



Pencarian yang sama dilakukan pada browser dengan ad-blocker tidak menampilkan iklan Israel tetapi menempatkan video yang disebutkan di atas di bagian atas hasil pencarian.

Tidak ada negara pro Barat yang mendukung kasus Afrika Selatan, meskipun terdapat bukti yang merugikan yang menunjukkan kekejaman Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di enklave yang terkepung. Turki, Malaysia, Yordania, Venezuela, Maladewa, Kolombia, Bolivia, dan Organisasi Negara-negara Islam (OIC), yang terdiri dari 57 negara, mendukung langkah Afrika Selatan.

Pada Jumat pekan lalu, Jerman mengumumkan bahwa mereka akan mendukung Israel selama persidangan ICJ dan "campur tangan" sebagai pihak ketiga dalam dengar pendapat. "Pemerintah Jerman dengan tegas menolak tuduhan genosida yang kini diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Tuduhan ini sama sekali tidak memiliki dasar," kata juru bicara Steffen Hebestreit dalam sebuah pernyataan.



Dia berargumen, Jerman memiliki tanggung jawab khusus terhadap Israel karena genosida Yahudi oleh rezim Nazi selama Perang Dunia II, dan pemerintah akan terus mendukung Israel untuk "membela" diri dari Hamas.

Proses persidangan terhadap pemerintah Israel di ICJ telah dimulai pekan lalu. Mereka menolak tuduhan genosida tetapi gagal memberikan argumen atau bukti yang meyakinkan.

Afrika Selatan yang membawa kasus ini, menuduh otoritas Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza selama serangan militer. Mereka juga meminta langkah-langkah sementara dari pengadilan untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan meminta Israel menghentikan serangan militer segera.

Israel telah melancarkan serangan udara dan darat yang tak kenal lelah di Jalur Gaza sejak operasi Badai Al-Aqsa oleh Hamas. Sekira 23.708 warga Palestina telah tewas sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 60.050 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.



Tidak lama setelah konflik saat ini dimulai pada 7 Oktober 2023, Israel memerintahkan lebih dari 1 juta orang di utara Jalur Gaza untuk pindah ke selatan, tanpa memerhatikan peringatan dari kelompok kemanusiaan bahwa pengusiran sebesar itu akan menjadi bencana kemanusiaan.

Menurut PBB, 85 persen dari populasi Gaza sudah mengungsi secara internal di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang akut, sementara 60 persen dari infrastruktur enklave itu rusak atau hancur.

ICJ kemungkinan akan memberikan putusan dalam beberapa minggu kedepan terkait permintaan Afrika Selatan. Putusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, tetapi memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya. Partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika (ANC), telah lama menjadi pendukung perjuangan Palestina.

Dalam pengajuan sebanyak 84 halaman, para pengacara mendorong para hakim untuk memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza , dengan menuduh Israel "telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat dalam tindakan genosida ." Israel telah membunuh lebih dari 23.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Gaza.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2892 seconds (0.1#10.140)