Regulasi OTT Akan Tegakkan Kedaulatan NKRI di Ranah Digital
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai contoh: Telkom, Telkomsel dan operator lainnya dalam memberikan kepastian layanan akses yang cepat dengan latensi rendah kepada para pengguna internet terpaksa memberikan fasilitas penempatan server/kolokasi gratis sampai ke ujung (edge) kepada Facebook dan Google. Sementara operator jaringan yang harus berhadapan langsung dengan komplain pelanggannya manakala akses internet mengalami hambatan, bukan OTT.
"Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi. Namun pada saat yang sama, adalah sah bagi Pemerintah untuk melakukan intervensi baik secara langsung atau melalui regulator ketika dianggap kedaulatan nasional terdampak. Kehadiran regulasi bagi OTT harus serius dipikirkan karena mereka (OTT) sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan nasional," ulasnya.
Dikatakannya, di beberapa negara lain sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT. Tak hanya itu, ada juga regulasi yang memaksa OTT bekerjasama dengan operator jaringan untuk manfaat ekonomi negara yang lebih luas.
"Kami mengusulkan regulasi bagi OTT ini bukan hanya semata mata untuk kepentingan Telkom sendiri, tetapi untuk NKRI. Jika negara hadir dalam ekosistem digital ini, maka persaingan sehat akan muncul, masyarakat diuntungkan, serta pelaku usaha terjamin kelangsungan usahanya. Ujungnya, ekonomi digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi di masa depan," pungkasnya.
"Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi. Namun pada saat yang sama, adalah sah bagi Pemerintah untuk melakukan intervensi baik secara langsung atau melalui regulator ketika dianggap kedaulatan nasional terdampak. Kehadiran regulasi bagi OTT harus serius dipikirkan karena mereka (OTT) sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan nasional," ulasnya.
Dikatakannya, di beberapa negara lain sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT. Tak hanya itu, ada juga regulasi yang memaksa OTT bekerjasama dengan operator jaringan untuk manfaat ekonomi negara yang lebih luas.
"Kami mengusulkan regulasi bagi OTT ini bukan hanya semata mata untuk kepentingan Telkom sendiri, tetapi untuk NKRI. Jika negara hadir dalam ekosistem digital ini, maka persaingan sehat akan muncul, masyarakat diuntungkan, serta pelaku usaha terjamin kelangsungan usahanya. Ujungnya, ekonomi digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi di masa depan," pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :