Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Dianggap Godaan Terbesar

Rabu, 03 Januari 2024 - 20:31 WIB
loading...
Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Dianggap Godaan Terbesar
Para ulama di Pakistan mengeluarkan fatwa haram TikTok. (Foto: Reuters)
A A A
JAKARTA - Para ulama di Pakistan mengeluarkan fatwa haram TikTok. Setidaknya ada 10 alasan di balik terbitnya fatwa ini. Jamia Binoria Town, lembaga pendidikan agama terkemuka di Karachi, ibu kota provinsi Sindh, bahkan menyebut TikTok sebagai godaan terbesar era modern.

Melansir Times of India, dalam Fatwa Nomor (144211200409), institusi tersebut merinci sepuluh alasan di balik fatwa haram TikTok. Di antara alasan yang dikutip, inklusi foto dan video hewan dalam aplikasi dianggap terlarang dalam hukum Islam, dan pembuatan serta penyebaran video cabul oleh wanita di platform tersebut di-highlight, menurut Dawn News TV.

Selain itu, fatwa ini juga mengutuk praktik pria dan wanita di TikTok membuat video yang melibatkan tarian dan bernyanyi, yang dianggap sebagai cara menyebarkan kenistaan dan ketelanjangan, dianggap sebagai pemborosan waktu dan menuju kehancuran moral. Fatwa haram dari Jamia Banoria menegaskan bahwa TikTok merupakan platform di mana segalanya dapat dijadikan bahan ejekan dan cemoohan.



Menurut fatwa yang dilaporkan oleh Dawn News TV, terlibat dengan TikTok dengan sendirinya melibatkan diri dalam aktivitas yang dianggap dosa dalam Shariah, sehingga hampir tidak mungkin untuk menghindari terjerumus dalam pelanggaran semacam itu. Oleh karena itu, fatwa menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.

Dengan lebih dari 39 juta unduhan hanya pada tahun 2022, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance berbasis di China, banyak mendapat sorotan dan desakan pembatasan hingga pelarangan di berbagai negara, termasuk di Pakistan.

Pada awal tahun ini, sebuah petisi diajukan di Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak larangan aplikasi TikTok. Petisi tersebut menyoroti kekhawatiran tentang dampak merugikan yang dirasakan platform ini pada remaja.



Desakan pembatasan dan pelarangan TikTok di antaranya akibat munculnya sejumlah kasus kriminal. Misalnya, kasus penembakan seorang remaja di terhadap saudarinya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kota Sarai Alamgir, yang terletak di distrik Gujarat, Punjab.

Kedua saudara perempuan terlibat dalam sebuah pertengkaran saat merekam video TikTok. Di tengah pertikaian yang sengit, remaja perempuan berusia 14 tahun menembak saudarinya. Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh saudara laki-laki remaja tersebut, seperti dilaporkan oleh ARY News.



Kasus ini bukanlah insiden memilukan pertama yang tercatat di Pakistan yang tidak langsung dipicu oleh pembuatan video untuk platform TikTok. Pada bulan Desember sebelumnya, tiga orang kehilangan nyawa di dekat distrik Sheikhupura di Lahore. Trio muda tersebut sedang merekam video TikTok sambil berkendara sepeda motor. Karena kurang waspada, sepeda motor tersebut menabrak mobil.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)