Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya
loading...
A
A
A
- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.
“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menkominfo.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.
“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menkominfo.
(msf)