Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
A A A
- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.

“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menkominfo.
(msf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2829 seconds (0.1#10.140)