Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Kominfo Terbitkan Surat...
Kominfo menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence. (Foto: Money Control)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (22/12/2023).

Penggunaan AI dalam dunia kerja belakangan semakin marak sehingga membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh sebab itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI.

“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai 142,3 miliar US dolar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka 1 triliun US dolar. Di mana 366 miliar US dolar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar Menkominfo.



Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.

“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktifitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” ucapnya.

Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini di antaranya:

1. Nilai Etika AI


Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.


2. Pelaksanaan Etika AI


Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;

- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreatifitas pengguna dan pekerjaan.

- Penyelenggaran yang menjaga data dan privasi sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan pengawasan opemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

3. Tanggung Jawab dalam Pengembangan dan Pemanfaatan AI


Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui, antara lain;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)