Ruang Lingkup Digital Jadi Target Kejahatan Siber, Keamanan Data Harus Terjamin
Kamis, 14 Desember 2023 - 13:45 WIB
loading...
Keamanan data harus terlindungi karena data merupakan aset berharga yang harus terlindungi. FOTO/ DAILY
A
A
A
JAKARTA - Keamanan data harus terlindungi dari kejahatan siber karena data merupakan aset penting bagi individu, organisasi, dan negara. Data dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk identitas diri, keuangan, kesehatan, dan keamanan nasional. Jika data dicuri atau disalahgunakan, dapat menimbulkan berbagai kerugian.
BACA JUGA - Bongkar Sindikat Kejahatan Siber
Oleh karena itu, keamanan data harus menjadi prioritas bagi semua pihak. Pemerintah, organisasi, dan individu harus bekerja sama untuk melindungi data dari kejahatan siber.
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menyelenggarakan webinar yang bertemakan "Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal". pada 14 Desember 2023.
Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan bahwa agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
Selain itu, Pemerintah Indonesia kini tengah gencar melaksanakan digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang. Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi, tutur Erwin.
BACA JUGA - Bongkar Sindikat Kejahatan Siber
Oleh karena itu, keamanan data harus menjadi prioritas bagi semua pihak. Pemerintah, organisasi, dan individu harus bekerja sama untuk melindungi data dari kejahatan siber.
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menyelenggarakan webinar yang bertemakan "Transformasi Digital Pemerintahan dan Pelindungan Data dalam Upaya Menghadirkan Negara dalam Layanan Publik yang Optimal". pada 14 Desember 2023.
Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan bahwa agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
Selain itu, Pemerintah Indonesia kini tengah gencar melaksanakan digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang. Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi, tutur Erwin.
Lihat Juga :