Implementasi Satu Data Indonesia, Perkuat SDM untuk Sempurnakan PDN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi institusi terdepan dalam agenda Transformasi Digital Nasional. Salah satunya membangun Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan dan menyinkronkan data seluruh kementerian dan lembaga.
Selama program ini berjalan, pengembangan dan penyempurnaan layanan pusat PDN masih diperlukan. Selain kendala dari sisi penyedia layanan, kapabilitas dan kesiapan sumber daya manusia dalam melakukan migrasi juga masih terjadi.
Guru Besar FTI Perbanas Institute Harya Damar Widiputra mengatakan, kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang ada. Sebab, tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi tidak bisa bermanfaat dengan maksimal.
Oleh karena itu, yang paling penting untuk mengatasi persoalan ini adalah mengubah budaya dan pola pikir yang berbasis pada data. Menurut Harya, memahami bahwa data itu adalah sebuah hal yang penting adalah krusial.
“Pendidikan formal, non-formal, itu sudah banyak banget. Tapi saya tekankan paling penting adalah kebudayaan yang berbasis pada data,” kata Harya saat Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Senin (4/12/2023).
Harya mendukung adanya Pusat Data Nasional yang tengah saat ini sedang berjalan, mengingat program yang diusung pemerintah tersebut memiliki tujuan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia. Kehadiran Pusat Data Nasional diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih data dan informasi, baik di pusat maupun daerah.
“Sangat bagus tapi memang masih ada tantangan, karena datanya masih tersebar. Tantangan utama memang tidak mudah memindahkan satu sistem ke sistem lain. Tapi paralel terus dilakukan. Karena proses migrasi itu pasti ada proses penyesuaian,” katanya.
Pada acara, turut hadir Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI). Pada kesempatan tersebut, Riant berharap pembangunan PDN bisa menjadi motor pengintegrasian data lintas sektor, sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, baik fisik maupun digital.
Menurut Riant, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam melindungi masyarakat dalam era digital saat ini adalah membentuk peraturan Undang-Undang Kerahasian Data Negara. “PDN bukan hanya masalah komputer dan server saja, tapi juga kita harus pikirkan Ini masalah geopolitik, geostrategis, karena ini masalah hidup mati negara,” ujarnya.
Selama program ini berjalan, pengembangan dan penyempurnaan layanan pusat PDN masih diperlukan. Selain kendala dari sisi penyedia layanan, kapabilitas dan kesiapan sumber daya manusia dalam melakukan migrasi juga masih terjadi.
Guru Besar FTI Perbanas Institute Harya Damar Widiputra mengatakan, kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang ada. Sebab, tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi tidak bisa bermanfaat dengan maksimal.
Oleh karena itu, yang paling penting untuk mengatasi persoalan ini adalah mengubah budaya dan pola pikir yang berbasis pada data. Menurut Harya, memahami bahwa data itu adalah sebuah hal yang penting adalah krusial.
“Pendidikan formal, non-formal, itu sudah banyak banget. Tapi saya tekankan paling penting adalah kebudayaan yang berbasis pada data,” kata Harya saat Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Senin (4/12/2023).
Harya mendukung adanya Pusat Data Nasional yang tengah saat ini sedang berjalan, mengingat program yang diusung pemerintah tersebut memiliki tujuan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia. Kehadiran Pusat Data Nasional diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih data dan informasi, baik di pusat maupun daerah.
“Sangat bagus tapi memang masih ada tantangan, karena datanya masih tersebar. Tantangan utama memang tidak mudah memindahkan satu sistem ke sistem lain. Tapi paralel terus dilakukan. Karena proses migrasi itu pasti ada proses penyesuaian,” katanya.
Pada acara, turut hadir Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI). Pada kesempatan tersebut, Riant berharap pembangunan PDN bisa menjadi motor pengintegrasian data lintas sektor, sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, baik fisik maupun digital.
Menurut Riant, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam melindungi masyarakat dalam era digital saat ini adalah membentuk peraturan Undang-Undang Kerahasian Data Negara. “PDN bukan hanya masalah komputer dan server saja, tapi juga kita harus pikirkan Ini masalah geopolitik, geostrategis, karena ini masalah hidup mati negara,” ujarnya.
(wib)