Kasus Penipuan, Arab Saudi Blokir 200 Situs Palsu

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 20:15 WIB
loading...
Kasus Penipuan, Arab Saudi Blokir 200 Situs Palsu
Arab Saudi memblokir lebih dari 200 situs palsu yang terkait kasus penipuan dalam waktu dua bulan. (Foto: Gulf News)
A A A
ARAB SAUDI - Arab Saudi telah memblokir lebih dari 200 situs palsu yang terkait kasus penipuan dalam waktu dua bulan terakhir. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Kerajaan.

"Kementerian ini memerangi penipuan dan kecurangan melalui dua jalur, pemantauan proaktif harian dan kerja sama dengan mitra," kata juru bicara kementerian, Abdul Rahman Al Hussain, dalam forum promosi kesadaran dikutip dari Gulf News, Jumat (20/10/2023).

Dia pun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya dan kerugian dari penipuan dan penyamaran komersial.

"Kampanye kesadaran telah membantu membenahi status lebih dari 19.000 lembaga komersial, termasuk 2.216 di Provinsi Timur. Lembaga-lembaga ini sekarang patuh dengan peraturan pemerintah," kata Al Hussain.



Pada bulan Februari lalu, Al Hussain mengatakan otoritas perdagangan telah memblokir 22 situs web yang terlibat dalam penipuan dalam tiga bulan sebelumnya setelah ditemukan terlibat dalam mempromosikan aplikasi palsu yang menipu konsumen.

Dalam beberapa bulan terakhir, media Arab Saudi melaporkan beberapa penangkapan terkait kasus penipuan berbeda.

Pada bulan Februari, seorang imam masjid di Arab Saudi dihukum lima tahun penjara atas tuduhan penipuan, merusak reputasi yudisial, dan pelanggaran kepercayaan. Pada bulan yang sama, otoritas keamanan Arab Saudi juga telah menangkap tiga orang yang diduga telah menipu lembaga komersial sebesar 2,9 juta Riyal dalam kasus penyamaran palsu.



Minggu ini, jaksa Arab Saudi mengatakan bahwa sebuah kelompok beranggotakan 14 orang ditangkap karena diduga telah menipu masyarakat dengan modus investasi mata uang digital ilegal yang tidak memiliki lisensi.

Pada bulan Juli, jaksa Arab Saudi juga mengumumkan penangkapan 12 ekspatriat dan warga negara yang diduga melakukan penipuan online dan mentransfer keuntungan ilegal ke luar kerajaan.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4560 seconds (0.1#10.140)