Giliran Baidu dan Weibo yang Ditendang oleh Pemerintah India

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:10 WIB
loading...
Giliran Baidu dan Weibo...
Pemerintah India mulai mengambil tindakan pelarangan pada aplikasi China pada Juni 2020. Daftar pertama dari 59 aplikasi China yang dilarang, di antaranya aplikasi populer seperti TikTok, browser UC, dan WeChat. Foto/ist
A A A
NEW DELHI - Tindakan keras Pemerintah India terhadap aplikasi China masih jauh dari kata selesai. Ini imbas dari sengketa perbatasan kedua negara. (Baca juga: Diam-diam Snapchat Punya Fitur Baru Penantang Dominasi TikTok )

Sementara Pemerintah China tidak mengambil tindakan balasan, India terus menendang aplikasi besutan tetangganya dari pasar Tanah Hindustan. Sama seperti AS, pemerintah India mengutip keamanan nasional sebagai alasan untuk melarang keberadaan 59 aplikasi China beberapa pekan lalu.

Sekarang, The Times of India melaporkan, Pemerintah India telah meminta Google dan toko aplikasi Apple untuk menghapus Baidu Search dan Weibo dari toko aplikasi mereka di negara tersebut.

Menurut sumber internal, dilansir Giz China, penyedia layanan internet India juga telah diminta untuk melarang kedua aplikasi tersebut. Laporan itu mengklaim aplikasi ini ada di 47 aplikasi China lainnya dalam daftar larangan. Namun, daftar ini belum diumumkan secara resmi.

Tampaknya Baidu Search dan Weibo benar-benar harus pergi lebih awal. Ada juga laporan bahwa India sedang mempertimbangkan untuk melarang lebih banyak aplikasi China.

Pemerintah India mulai mengambil tindakan pelarangan pada aplikasi China pada Juni 2020. Daftar pertama dari 59 aplikasi China yang dilarang, di antaranya aplikasi populer seperti TikTok, browser UC, dan WeChat. (Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor Bolsel, BNPB Kerahkan Tim Reaksi Cepat )

Menurut berita sebelumnya dari media India, pemerintah setempat baru-baru ini mendaftarkan 47 aplikasi di pasar lokal yang relevan dan memberlakukan penghapusan wajib aplikasi ini. Meskipun demikian, pejabat India tidak mengumumkan daftar terperinci aplikasi itu.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)