Dituding Curi Data Anak-anak, TikTok Kembali Dijegal di Eropa

Minggu, 17 September 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Pada bulan Maret, DPC mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta.

Perusahaan ini membuka 22 pertanyaan terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir tahun 2022.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)