Jerman Akan Tindak Tegas Seseorang Gunakan Group WhatsApp untuk Ngegibah

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:33 WIB
loading...
Jerman Akan Tindak Tegas Seseorang Gunakan Group WhatsApp  untuk Ngegibah
Jerman larang seseorang aplikasi grup WhatsApp diarang digunakan untuk ngegibah. FOTO/ DAILY
A A A
BERLIN - Pengadilan Jerman menindak tegas seorang menggunakan aplikasi grup WhatsApp untuk menghina, ngomongin atasan atau sesama teman kerja.



Kantor berita DPA, Sabtu (26/8/2023), melaporkan bahwa hakim memutuskan bahwa meskipun anggota kelompok dapat menyampaikan komentar mereka secara pribadi, namun jika menyangkut pernyataan yang menghina atau bermuatan rasial, kerahasiaan hanya berlaku dalam kasus luar biasa.

Menurut keputusan Pengadilan Perburuhan Jerman, jika kata-kata yang menghina itu diketahui publik, karyawan tersebut dapat dipecat.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kasus grup WhatsApp di maskapai TUIfly.

Kasus ini melibatkan sekelompok teman dan dua saudara laki-laki yang bekerja di TUIfly.

Mereka dilaporkan menyampaikan penghinaan yang jelas-jelas tidak langsung disampaikan oleh para pejabat.

Ketujuh rekan maskapai tersebut saling bertukar pesan WhatsApp selama beberapa tahun, saling menghina dan mereka yang bukan bagian dari grup chat tersebut.

Mereka menyampaikan komentar-komentar yang menghina, rasis, tidak manusiawi dan seksis serta mendorong kekerasan dengan mengancam akan meninju wajah seseorang.

Beberapa riwayat obrolan mereka disalin dan dikirim ke dewan kerja dan manajer personalia yang akhirnya menyebabkan pemecatan mereka.

Pengadilan Perburuhan sedang mempertimbangkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memutuskan bahwa para anggota kelompok yakin bahwa mereka memiliki klaim yang sah atas kerahasiaan.

Pengadilan menemukan bahwa grup obrolan, baik itu komunikasi yang dilindungi dan rahasia, bergantung pada jenis pesan dan ukuran serta komposisi grup.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)