Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:27 WIB
loading...
Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online
Cara cek SLIK OJK online dapat dilakukan dengan mudah. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Cara cek SLIK OJK online kini dapat dilakukan dengan mudah. Setiap orang kini dapat mengecek sendiri lewat platform online untuk mengetahui riwayat utang atau skor kreditnya.

SLIK OJK adalah layanan informasi debitur yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

SLIK OJK memberikan informasi mengenai riwayat kredit, kelayakan, dan disiplin debitur baik perseorangan maupun badan usaha. SLIK OJK juga dapat digunakan oleh lembaga keuangan nonbank seperti fintech lending untuk memantau transaksi pendanaan dan risiko kredit. Berikut cara mengeceknya.

Cara Mengecek SLIK OJK Online


1. Langkah pertama, masuk ke laman idebku.ojk.go.id

2. Kemudian klik tombol pendaftaran

3. Lalu, masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.

4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.

5. Klik tombol Selanjutnya

6. Berikutnya, upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Klik Selanjutnya

8. Apabila data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Serta dilanjutkan dengan menekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

10. Apabila sudah, Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.

11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4271 seconds (0.1#10.140)