Jangan Pakai Jam Tangan Ini di Malaysia, Hukuman Penjara 3 Tahun Menanti

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:03 WIB
loading...
Jangan Pakai Jam Tangan Ini di Malaysia, Hukuman Penjara 3 Tahun Menanti
Malaysia melarang pemakaian jam tangan Swatch bernuansa LGBTQ di wilayahnya. (Foto: Mashable)
A A A
JAKARTA - Malaysia melarang pemakaian jam tangan Swatch bernuansa LGBTQ di wilayahnya. Siapapun yang melanggar akan dijatuhi denda jutaan rupiah hingga hukuman 3 tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang semua produk dengan elemen LGBTQ, mulai dari jam tangan hingga bahan kemasan.

Dikutip dari Mashable.com, Rabu (16/8/2023), larangan tersebut ditetapkan di bawah Perintah Percetakan dan Publikasi (Larangan Publikasi yang Tidak Diinginkan) 2023 dan berfokus secara khusus pada produk Swatch yang dianggap merusak moralitas.



Disebutkan, siapapun yang memakai jam tangan tersebut di tempat umum, akan dijatuhi denda RM20 ribu (setara Rp66 juta) dan hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya.

“Produk Swatch telah dilarang karena merugikan, atau mungkin merugikan, moralitas, kepentingan publik, dan kepentingan nasional dengan mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ, yang tidak diterima oleh masyarakat umum Malaysia,” bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Aturan ini diterbitkan beberapa bulan setelah penggerebekan di gerai Swatch Malaysia pada 13 Mei dan 15 Mei 2023 karena penjualan merek Pride Collection.



Total 172 jam tangan disita, meskipun merek jam asal Swiss ini secara terbuka memprotes penggerebekan dan penyitaan sebagai tindakan ilegal. Mereka menegaskan produk tersebut bukan bentuk publikasi mendukung LGBT.

Sebelumnya, Malaysia juga melarang grup band asal Inggris The 1975 tampil di negaranya. Hal itu buntut dari aksi ciuman sesama jenis Matty Healy, sang vokalis, saat manggung di Good Vibes Festival di Kuala Lumpur.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)