Jangan Pakai Jam Tangan Ini di Malaysia, Hukuman Penjara 3 Tahun Menanti
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:03 WIB
loading...
Malaysia melarang pemakaian jam tangan Swatch bernuansa LGBTQ di wilayahnya. (Foto: Mashable)
A
A
A
JAKARTA - Malaysia melarang pemakaian jam tangan Swatch bernuansa LGBTQ di wilayahnya. Siapapun yang melanggar akan dijatuhi denda jutaan rupiah hingga hukuman 3 tahun penjara.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang semua produk dengan elemen LGBTQ, mulai dari jam tangan hingga bahan kemasan.
Dikutip dari Mashable.com, Rabu (16/8/2023), larangan tersebut ditetapkan di bawah Perintah Percetakan dan Publikasi (Larangan Publikasi yang Tidak Diinginkan) 2023 dan berfokus secara khusus pada produk Swatch yang dianggap merusak moralitas.
Baca Juga: Instagram Blokir Konten "Terapi Konversi" LGBT
Disebutkan, siapapun yang memakai jam tangan tersebut di tempat umum, akan dijatuhi denda RM20 ribu (setara Rp66 juta) dan hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang semua produk dengan elemen LGBTQ, mulai dari jam tangan hingga bahan kemasan.
Dikutip dari Mashable.com, Rabu (16/8/2023), larangan tersebut ditetapkan di bawah Perintah Percetakan dan Publikasi (Larangan Publikasi yang Tidak Diinginkan) 2023 dan berfokus secara khusus pada produk Swatch yang dianggap merusak moralitas.
Baca Juga: Instagram Blokir Konten "Terapi Konversi" LGBT
Disebutkan, siapapun yang memakai jam tangan tersebut di tempat umum, akan dijatuhi denda RM20 ribu (setara Rp66 juta) dan hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya.
Lihat Juga :