Dugaan 35 Juta Paspor Indonesia Bocor, Pakar Keamanan Siber Beberkan Risikonya

Jum'at, 07 Juli 2023 - 09:00 WIB
loading...
Dugaan 35 Juta Paspor Indonesia Bocor, Pakar Keamanan Siber Beberkan Risikonya
Proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. Diduga 35 juta data paspor Indonesia bocor. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Pakar keamanan siber Kaspersky memberikan tanggapan terkait dugaan kabar dugaan kebocoran 34 juta data paspor indonesia. Dugaan kebocoran data itu dilaporkan telah menyebarkan informasi nama lengkap, nomor paspor, tanggal kadaluarsa paspor, tanggal lahir, dan data rahasia lainnya yang tercantum dalam paspor Indonesia.

“Informasi yang bocor di tangan penjahat siber memungkinkan mereka untuk meniru atau menyebarkan penipuan rekayasa sosial,” ujar Adrian Hia, Managing Director untuk Asia Pasifik di Kaspersky terkait implikasi data bocor terhadap warga Indonesia.

Dengan data yang terbuka, Adrian meyebut, peretas dapat menghubungi masyarakat baik online atau offline. “Mereka dapat mengirimi puluhan pesan pesan, menandai tempat tinggal, melakukan transaksi keuangan yang melanggar hukum dengan berpura-pura menjadi Anda atau menyimpan data pribadi Anda untuk menjualnya demi keuntungan finansial lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, para kriminal siber ini bahkan dapat menjual data yang diduga dicuri tersebut di web gelap. “Misalnya saja, peneliti kami menemukan bahwa penjahat siber dapat menjual paspor yang dipindai dari USD6 hingga USD15 di platform gelap,” tambahnya.

Adrian mengatakan, risiko pelanggaran data biasanya berlanjut jangka panjang. Bahkan, secara ekstrem, data terbuka yang digunakan oleh kriminal siber ini dapat mengubah hidup siapa pun.

“Bahaya ini tidak hanya terbatas pada sektor pemerintahan atau bisnis. Karena bahkan individu biasa pun dapat terpengaruh secara parah,” ujarnya.

Sementara kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, Andrian memberikan tips masyarakat Indonesia dapat mengantisipasi dengan melakukan hal-hal berikut:

1. Segera setelah menyadari bahwa data Anda mungkin disusupi, beri tahu orang-orang terdekat tentang situasi terkini sehingga mereka dapat menghindari kemungkinan penipuan menggunakan identitas Anda, dan membantu untuk melapor ke pihak berwenang.

2. Informasikan bank Anda atau otoritas penerbit untuk membatalkan dan mengganti barang yang telah hilang atau dicuri, seperti kartu debit/kredit, SIM, kartu Jaminan sosial, atau paspor, dll.

3. Melaporkan kepada pihak berwenang atau otoritas hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)