Jadi Tempat Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Twitter digugat Rp3,7 triliun oleh penerbit lagu. Ternyata, karena membiarkan lagu-lagu milik orang lain dibagikan tanpa izin. Kok bisa?
Twitter baru-baru ini mendapatkan gugatan sebesar USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun dari kelompok penerbit lagu, National Music Publisher's Association.
Gugatan itu dilayangkan karena platform sosial media yang dimiliki Elon Musk itu leah melakukan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.
Dilansir CNN, dalam gugatannya para penerbit lagu mengatakan Twitter telah lama membiarkan para penggunanya berbagi lagu ranpa resmi. Bahkan sejak dimiliki oleh Elon Musk pelanggaran tersebut semakin sering terjadi dan makin memburuk.
National Music Publisher's Association yang terdiri dari Universal, Sony, dan Warner Music mengatakan pelanggaran tersebut seakan diizinkan oleh Twitter. Apalagi hal itu justru diduga berdampak positif buat Twitter dari segi keuntungan.
Dalam catatan mereka, setidaknya ada 1.700 lagu yang dilanggar hak ciptanya karena tindakan ilegal yang terjadi di Twitter. Beberapa lagu yang mereka maksud di antaranya adalah lagu hits milik Mariah Carey berjudul All I Want For Christmas Is You, lagu grup musik Outkast berjudul Hey Ya, dan lagu kolaborasi Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul Uptown Funk.
“Menyediakan musik gratis tanpa izin memberi keuntungan yang tidak benar buat Twitter," sebut gugatan tersebut.
Mereka mengatakan hal tersebut tidak terjadi di platform sosial media lainnya seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, Snapchat, dan lain-lainnya.
Mereka menurut National Music Publisher's Association telah membayar linsensi kepada pemilik hak cipta. Jadi mereka diizinkan untuk menggunakan lagu-lagu tersebut secara legal.
Hingga gugatan ini dilayangkan Twitter memang belum memberikan keterangan apa pun. Hanya saja menurut CNN, Elon Musk pernah mencuit beberapa hal mengenai hak cipta di akun Twitter resmi miliknya.
Twitter baru-baru ini mendapatkan gugatan sebesar USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun dari kelompok penerbit lagu, National Music Publisher's Association.
Gugatan itu dilayangkan karena platform sosial media yang dimiliki Elon Musk itu leah melakukan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.
Dilansir CNN, dalam gugatannya para penerbit lagu mengatakan Twitter telah lama membiarkan para penggunanya berbagi lagu ranpa resmi. Bahkan sejak dimiliki oleh Elon Musk pelanggaran tersebut semakin sering terjadi dan makin memburuk.
National Music Publisher's Association yang terdiri dari Universal, Sony, dan Warner Music mengatakan pelanggaran tersebut seakan diizinkan oleh Twitter. Apalagi hal itu justru diduga berdampak positif buat Twitter dari segi keuntungan.
Dalam catatan mereka, setidaknya ada 1.700 lagu yang dilanggar hak ciptanya karena tindakan ilegal yang terjadi di Twitter. Beberapa lagu yang mereka maksud di antaranya adalah lagu hits milik Mariah Carey berjudul All I Want For Christmas Is You, lagu grup musik Outkast berjudul Hey Ya, dan lagu kolaborasi Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul Uptown Funk.
“Menyediakan musik gratis tanpa izin memberi keuntungan yang tidak benar buat Twitter," sebut gugatan tersebut.
Mereka mengatakan hal tersebut tidak terjadi di platform sosial media lainnya seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, Snapchat, dan lain-lainnya.
Mereka menurut National Music Publisher's Association telah membayar linsensi kepada pemilik hak cipta. Jadi mereka diizinkan untuk menggunakan lagu-lagu tersebut secara legal.
Hingga gugatan ini dilayangkan Twitter memang belum memberikan keterangan apa pun. Hanya saja menurut CNN, Elon Musk pernah mencuit beberapa hal mengenai hak cipta di akun Twitter resmi miliknya.