Meta Didenda USD1,3 Miliar karena Transfer Data Pengguna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Uni Eropa menjatuhkan denda privasi kepada Meta sebesar USD1,3 miliar. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Meta menghentikan kegiatannya mentransfer data pengguna di seluruh Atlantik.
Dilansir The Week, denda tersebut lebih besar dari yang pernah dijatuhkan terhadap Amazon yang hanya 746 juta Euro, pada 2021, yang juga melakukan pelanggaran perlindungan data.
"Transfer data pribadi Meta Irlandia dari UE ke AS telah diselidiki oleh DPC sejak 2020," kata laman itu, dikutip Selasa (23/5/2023).
Dilanjutkan, bahwa denda yang dipungut oleh DPC adalah yang terbesar yang pernah dipungut berdasarkan undang-undang privasi data Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) .
Investigasi DPC menemukan, bahwa Meta gagal menangani risiko terhadap hak-hak mendasar dan kebebasan subyek data yang diidentifikasi dalam putusan sebelumnya oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU).
"Pelanggaran Meta sangat serius, karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan berkelanjutan," jelas Andrea Jelineek, Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa.
Dijelaskan, Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa. Sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar.
Sementara itu, pihak Meta, yang juga memiliki WhatsApp dan Instagram mengaku kecewa dengan dijatuhkannya denda terebut. Mereka pun akan mengajukan banding atas putusan itu.
Dilansir The Week, denda tersebut lebih besar dari yang pernah dijatuhkan terhadap Amazon yang hanya 746 juta Euro, pada 2021, yang juga melakukan pelanggaran perlindungan data.
"Transfer data pribadi Meta Irlandia dari UE ke AS telah diselidiki oleh DPC sejak 2020," kata laman itu, dikutip Selasa (23/5/2023).
Baca Juga
Dilanjutkan, bahwa denda yang dipungut oleh DPC adalah yang terbesar yang pernah dipungut berdasarkan undang-undang privasi data Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) .
Investigasi DPC menemukan, bahwa Meta gagal menangani risiko terhadap hak-hak mendasar dan kebebasan subyek data yang diidentifikasi dalam putusan sebelumnya oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU).
"Pelanggaran Meta sangat serius, karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan berkelanjutan," jelas Andrea Jelineek, Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa.
Dijelaskan, Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa. Sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar.
Sementara itu, pihak Meta, yang juga memiliki WhatsApp dan Instagram mengaku kecewa dengan dijatuhkannya denda terebut. Mereka pun akan mengajukan banding atas putusan itu.
(san)