FBI Blokir 13 Domain Internet Terkait Serangan Siber DDoS

Jum'at, 12 Mei 2023 - 23:14 WIB
loading...
FBI Blokir 13 Domain Internet Terkait Serangan Siber DDoS
Kejaksaan AS untuk Distrik Tengah California juga mengonfirmasi pemerintah sukses membongkar infrastruktur kriminal DDoS. FOTO/ THE VERGE
A A A
CUPERTINO - FBI memblokir 13 domain internet karena terkait dengan layanan DDoS berbahaya. Aksi ini dilakukan lembaga Amerika Serikat (AS) tersebut dalam operasi bernama PowerOFF.


Pemblokiran dilakukan lantaran DDoS memungkinkan para hacker untuk meluncurkan serangan DDoS ke taget manapun di seluruh dunia. Ini bisa dilakukan asal para hacker rela membayar layanan dalam mata uang kripto.

Dalam pengumuman resminya, FBI menyatakan keberhasilan operasi tersebut. Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Tengah California juga mengonfirmasi pemerintah sukses membongkar infrastruktur kriminal DDoS.

FBI menggambarkan penyitaan sebagai bagian dari gelombang ketiga tindakan penegakan hukum AS terhadap penyedia layanan DDoS terkemuka. Dan menyebut ini sebagai kemenangan besar bagi penegakan hukum.

Dipaparkan bahwa dari 13 domain, 10 di antaranya adalah layanan avatar baru yang ditutup operasi sebelumnya pada Desember 2022. Selama penyisiran, FBI juga menutup 48 domain internet dan mendakwa enam tersangka.

Sebanyak empat tersangka sebagai bagian dari penumpasan terakhir telah mengaku bersalah berpartisipasi dalam pengoperasian layanan booter. Para tersangka berusia antara 19 dan 37 tahun, dan berasal dari Florida dan Texas.

Seperti dihimpun dari TechSpot, Jumat (12/5/2023) AS adalah lokasi pendaftar domain yang paling disukai untuk layanan ini, meskipun beberapa situs juga terdaftar di Prancis, Hong Kong, Italia, dan Kanada.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3336 seconds (0.1#10.140)