Begini Cara Daftar Sistem Pembayaran QRIS untuk Pedagang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS adalah salah satu sistem yang paling umum digunakan saat ini melakukan pembayaran tanpa uang tunai atau sering disebut cashless . Dengan metode yang tidak merepotkan ini tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk pembayaran.
QRIS adalah standar kode QR di Indonesia yang sistemnya disahkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI). Kode ini bukan pembayaran baru, tetapi sudah diterapkan sejak Agustus 2019.
Pengusaha ada baiknya dilengkapi dengan sistem QRIS untuk memudahkan konsumen atau pelanggan dalam melakukan transaksi atau pembayaran. Cara ini sedikit lebih mudah dan aman daripada membayar dengan uang tunai atau kartu.
Berikut ini cara untuk mendaftarkan QRIS agar dapat memudahkan pelanggan bertransaksi. Dilansir dari QRIS.ID berikut adalah proses mendapatkan QRIS untuk para pedagang yang ingin mengembangkan usahanya.
- Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau kunjungi www.qris.id/register
- Kemudian pilih jenis perusahaan di kolom isian dan isi formulir.
- Setelah itu melakukan pembayaran melalui E-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dll.)
- Jika sudah mengisi formulir tetapi belum melakukan pembayaran, pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari sebelum data reset.
- Kemudian jangan lupa login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen pengurusan fisik dengan mengunggah data secara mandiri.
- Kemudian data akan segera diisi dan diunggah dengan benar, selanjutnya pengajuan NMID akan diproses setelah data diterima dengan lengkap.
- Jika terdapat kendala pada informasi yang disampaikan, Anda akan menerima notifikasi perbaikan melalui email dan WhatsApp kembali dalam waktu 1x24 jam.
- Namun apabila data tidak benar maka proses pengajuan harus dilakukan pengecekan atau kelengkapan.
- Apabila dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi, customer dapat langsung mencetak formulir QRIS secara mandiri.
MG/Tazakka Artesa Hidayat
QRIS adalah standar kode QR di Indonesia yang sistemnya disahkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI). Kode ini bukan pembayaran baru, tetapi sudah diterapkan sejak Agustus 2019.
Pengusaha ada baiknya dilengkapi dengan sistem QRIS untuk memudahkan konsumen atau pelanggan dalam melakukan transaksi atau pembayaran. Cara ini sedikit lebih mudah dan aman daripada membayar dengan uang tunai atau kartu.
Berikut ini cara untuk mendaftarkan QRIS agar dapat memudahkan pelanggan bertransaksi. Dilansir dari QRIS.ID berikut adalah proses mendapatkan QRIS untuk para pedagang yang ingin mengembangkan usahanya.
1. Kunjungi Website & Registrasi
- Langkah pertama untuk mendapatkan QRIS adalah dengan mengunjungi www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan mendaftar di laman pendaftaran QRIS.- Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau kunjungi www.qris.id/register
- Kemudian pilih jenis perusahaan di kolom isian dan isi formulir.
2. Pembayaran QRIS
- Setelah mengisi form, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran QRIS melalui E-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dll)- Setelah itu melakukan pembayaran melalui E-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dll.)
- Jika sudah mengisi formulir tetapi belum melakukan pembayaran, pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari sebelum data reset.
3. Mendapatkan Notifikasi Registrasi
- Selain itu, setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan menerima nama pengguna dan kata sandi untuk masuk ke halaman Panel, yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp, yang akan disertakan dalam formulir pendaftaran.- Kemudian jangan lupa login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen pengurusan fisik dengan mengunggah data secara mandiri.
4. Upload File Dokumen
- Setelah masuk ke halaman dashboard QRIS, langkah selanjutnya akan meminta Anda mengunduh berkas administrasi lengkap sebelum memproses.- Kemudian data akan segera diisi dan diunggah dengan benar, selanjutnya pengajuan NMID akan diproses setelah data diterima dengan lengkap.
- Jika terdapat kendala pada informasi yang disampaikan, Anda akan menerima notifikasi perbaikan melalui email dan WhatsApp kembali dalam waktu 1x24 jam.
5. Mendapatkan Notifikasi Hasil Kelengkapan File
- Dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi melalui email dan media WhatsApp Anda jika informasi yang dikirimkan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang.- Namun apabila data tidak benar maka proses pengajuan harus dilakukan pengecekan atau kelengkapan.
- Apabila dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi, customer dapat langsung mencetak formulir QRIS secara mandiri.
MG/Tazakka Artesa Hidayat
(wib)