Cara Membuat Tanda Tangan Melalui Aplikasi Pilihan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara membuat tanda tangan melalui aplikasi pilihan Pemerintah penting dipahami. Terutama, bagi mereka yang memiliki kerja sama dengan Kementerian atau pemerintahan.
Sejak Pandemi Covid-19 memang tanda tangan basah sudah tidak menjadi syarat utama perihal finansial kontrak kerja.
Tanda tangan digital menjadi solusinya, kepraktisan yang ditawarkan menjadi salah satu alasan mulai banyaknya perusahaan yang mulai menggunakan tanda tangan digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah merekomendasikan tujuh aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui, seperti:
1. PrivyID
2. Iotentik
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. Peruri
6. Degisign
7. TekenAja!
Nah, berikut adalah cara membuat tanda tangan elektronik:
1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo.
2. Registrasikan diri dan identitas Anda (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain).
3. Verifikasi nomor telepon, serta alamat email Anda.
4. Atur kata sandi Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tanda tangan elektronik Anda mulai bisa digunakan.
Keabsahan tanda tangan elektronik telah tercantum pada Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan regenerasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016 dan Pasal 1 angka 22), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Tanda tangan elektronik secara fungsi juga sama dengan tanda tangan basah, yang membedakannya hanyalah bentuk dan definisinya.
Tanda tangan digital dapat didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
MG/RizkyAnnisaSabrina
Sejak Pandemi Covid-19 memang tanda tangan basah sudah tidak menjadi syarat utama perihal finansial kontrak kerja.
Tanda tangan digital menjadi solusinya, kepraktisan yang ditawarkan menjadi salah satu alasan mulai banyaknya perusahaan yang mulai menggunakan tanda tangan digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah merekomendasikan tujuh aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui, seperti:
1. PrivyID
2. Iotentik
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. Peruri
6. Degisign
7. TekenAja!
Nah, berikut adalah cara membuat tanda tangan elektronik:
1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo.
2. Registrasikan diri dan identitas Anda (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain).
3. Verifikasi nomor telepon, serta alamat email Anda.
4. Atur kata sandi Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tanda tangan elektronik Anda mulai bisa digunakan.
Keabsahan tanda tangan elektronik telah tercantum pada Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan regenerasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016 dan Pasal 1 angka 22), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Tanda tangan elektronik secara fungsi juga sama dengan tanda tangan basah, yang membedakannya hanyalah bentuk dan definisinya.
Tanda tangan digital dapat didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
MG/RizkyAnnisaSabrina
(dan)