Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur
Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:05 WIB
loading...
Fenomena nenek mandi lumpur jadi sorotan dari masyarakat, termasuk pengguna TikTok sendiri. Foto: Tangkapan Layar TikTok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya angkat bicara terkait fenomena live streaming TikTok “Nenek Mandi Lumpur” yang belakangan viral.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital TikTok untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Usman menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan seiring adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk melakukan take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital TikTok untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Usman menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan seiring adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk melakukan take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Lihat Juga :