Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
1. Pada halaman awal, klik “Log In”.

2. Masukkan email, password, dan captcha kemudian klik “Log In”.

3. Cek email yang digunakan untuk login, buka email informasi kode OTP, kemudian masukkan kode OTP yang diterima di email, ke kolom validasi OTP.

4. Apabila semua telah sesuai, maka Anda berhasil login.

Pembelian kuota e-meterai

1. Setelah login, pilih menu “Pembelian”.

2. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”.

3. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.

4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses.

5. Untuk mengecek kuota yang dibeli, dapat dilakukan dengan klik nama pengguna.

Baca juga; Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Pembubuhan e-meterai

1. Klik “Pembubuhan” pada halaman awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!