Disalahkan Menkominfo Soal Kebocoran Data, Ini Tugas dan Wewenang BSSN

Kamis, 08 September 2022 - 10:03 WIB
Menkominfo Johny G Plate saat menjawab pertanyaan dari DPR, Rabu (7/9) kemarin. Foto: ist
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) RI mengatakan bahwa serangan cyber yang berujung kebocoran data adalah domain BSSN . Hal itu terungkap saat Menkominfo diberondong pertanyaan seputar kebocoran data dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait penanganan atas serangan siber.

"Namun, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia tidak bisa bekerja melampaui kewenangan. Apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," ujar Johnny.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bukan di Kementerian Kominfo. "Terhadap semua serangan cyber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny.

Nah, sebenarnya apa sih tugas dan wewenang BSSN? Organisasi dan tata kerja BSSN diatur dalam Peraturan BSSN No 6 tahun 2021.



Tugas intinya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini:



1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More