Instagram Kena Denda Rp5,9 Triliun Terkait Pengelolaan Data

Kamis, 08 September 2022 - 08:04 WIB
Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default. FOTO/ IST
MENLO PARK - Media sosial Instagram didenda USD 402 juta atau setara Rp5,9 triliun karena masalah pengelolaan data pengguna remaja. Denda dijatuhi oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Jumat lalu.

BACA JUGA - Instagram Uji Coba Stories Instagram Bisa Dilihat Langsung di Facebook



Seperti dilansir dari The Verge, Kamis (8/9/2022), juru bicara DPC, Caolmhe McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasi secara terbuka pada pekan depan.

Dengan begitu, ini menjadi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta, yang sebelumnya hanya menyentuh angka USD 267 juta atau sekitar Rp3,9 triliun karena masalah yang hamlir sama di WhatsApp.

Untuk diketahui, batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir minggu ini. Investigasi dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan GDPR.

Yang pertama adalah Instagram yang memungkinkan pengguna muda, usia 13-17, untuk membuat akun bisnis di platform, yang membuat informasi kontak pengguna tersebut tersedia untuk umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!