Alasan Kominfo Desak Google dan WhatsApp Cs Daftar PSE
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Lantas sebenarnya apa sih tujuan para PSE ini harus mendaftar? Berikut ini adalah penjelasannya.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sesi wawancara pada Senin (18/7/2022) menerangkan bahwa tujuan PSE harus mendaftar ada tiga. Pertama tertib administrasi, perlindungan pengguna, dan penguatan sinergi.
Untuk tertib administrasi, mengingat bahwa PSE sendiri melibatkan jutaan orang, maka Kominfo menilai bahwa perlu menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat.
Ia menilai bahwa bisnis kecil saja itu harus memiliki izin berusaha, apalagi yang melibatkan jutaan orang. Inilah yang mendasari Kominfo menilai ada urgensi tertib administrasi dengan mewajibkan mereka untuk mendaftar.
"Ini pun levelnya sebenarnya bukan untuk mengurus izin, karena izin itu di atas pendaftaran. Ini hanya diminta untuk mendaftar," kata Deddy.
"Jadi ketika terjadi insiden seperti kebocoran data, kita tahu harus berkomunikasi dengan siapa karena ada kolom-kolom yang diisi dengan kontak, status badan usaha, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sementara untuk perlindungan pengguna, dengan cara ini diharapkan akan mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna. Dedy menyebut hal ini selaras dengan UU perlindungan data pribadi yang saat ini sedang digodok.
Dan tujuan terakhir yaitu sinergi, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dengan platform untuk penguatan misalnya dalam hal peningkatan sumber daya manusia.
"Kita yakin bahwa literasi itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh pemerintah, sehingga sinergi dengan PSE yang sudah terdaftar itu tentu akan lebih mudah dilakukan jika ada data base sistem administrasi yang lebih rapih," ungkap Deddy.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Lantas sebenarnya apa sih tujuan para PSE ini harus mendaftar? Berikut ini adalah penjelasannya.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sesi wawancara pada Senin (18/7/2022) menerangkan bahwa tujuan PSE harus mendaftar ada tiga. Pertama tertib administrasi, perlindungan pengguna, dan penguatan sinergi.
Untuk tertib administrasi, mengingat bahwa PSE sendiri melibatkan jutaan orang, maka Kominfo menilai bahwa perlu menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat.
Ia menilai bahwa bisnis kecil saja itu harus memiliki izin berusaha, apalagi yang melibatkan jutaan orang. Inilah yang mendasari Kominfo menilai ada urgensi tertib administrasi dengan mewajibkan mereka untuk mendaftar.
"Ini pun levelnya sebenarnya bukan untuk mengurus izin, karena izin itu di atas pendaftaran. Ini hanya diminta untuk mendaftar," kata Deddy.
"Jadi ketika terjadi insiden seperti kebocoran data, kita tahu harus berkomunikasi dengan siapa karena ada kolom-kolom yang diisi dengan kontak, status badan usaha, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sementara untuk perlindungan pengguna, dengan cara ini diharapkan akan mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna. Dedy menyebut hal ini selaras dengan UU perlindungan data pribadi yang saat ini sedang digodok.
Dan tujuan terakhir yaitu sinergi, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dengan platform untuk penguatan misalnya dalam hal peningkatan sumber daya manusia.
"Kita yakin bahwa literasi itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh pemerintah, sehingga sinergi dengan PSE yang sudah terdaftar itu tentu akan lebih mudah dilakukan jika ada data base sistem administrasi yang lebih rapih," ungkap Deddy.
(wbs)
tulis komentar anda