Alasan Kominfo Desak Google dan WhatsApp Cs Daftar PSE

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:19 WIB
Kominfo desak Google dan WhatsApp Cs daftar PSE. FOTO/ IST
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia juga akan terkena dampaknya.



BACA JUGA - 6 Mesin Pencari Pengganti Google Seandainya Diblokir Kominfo

Lantas sebenarnya apa sih tujuan para PSE ini harus mendaftar? Berikut ini adalah penjelasannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!