PSE Bandel Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Cuma Ditegur dan Kena Denda

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:46 WIB
Sebelum diblokir, PSE yang tak mendaftar akan ditegur dan kena denda. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Ternyata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga Rabu, 20 Juli 2022 tidak serta merta diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Namun, hanya mendapatkan teguran dan denda saja.

”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7), seperti dilansir Antara.



Menurut Samuel, pada Kamis (21/7) besok pihak Kominfo akan melakukan peninjauan kepada mereka yang belum mendaftar. Lalu, akan memberikan sanksi. Nah, sanksi terberatnya adalah pemblokiran.

Pemblokiran itu pun sifatnya hanya sementara. Artinya, jika sebuah entitas PSE yang telah diblokir lalu melakukan pendaftaran pasca tanggal 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!