Rusia Larang Penggunaan Mata Uang Kripto dan NFT untuk Pembayaran Barang dan Jasa

Senin, 18 Juli 2022 - 09:20 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani RUU yang melarang penggunaan aset digital, termasuk cryptocurrency (mata uang kripto) dan token yang tidak dapat dipertukarkan, untuk membayar barang dan jasa. Foto/Kremlin/Siliconangle
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani RUU yang melarang penggunaan aset digital, termasuk cryptocurrency ( mata uang kripto ) dan token yang tidak dapat dipertukarkan, untuk membayar barang dan jasa. Undang-undang tersebut, muncul hampir tujuh bulan setelah bank sentral Rusia menyerukan larangan penggunaan dan penambangan mata uang kripto.

Untuk kepemilikan mata uang kripto dan aset digital tidak dilarang, melainkan membatasi cara penggunaannya. “Dilarang mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai kontra-ketentuan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan, serta metode lain yang memungkinkan asumsi pembayaran oleh aset keuangan digital barang (karya, layanan), kecuali dalam kasus yang diatur oleh undang-undang federal,” demikian pernyataan undang-undang dikutip SINDOnews dari laman Siliconangle, Senin (18/7/2022).



Seruan untuk pelarangan pada bulan Januari diperdebatkan atas dasar bahwa aset digital menimbulkan ancaman bagi stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Mata uang kripto juga memiliki aspek piramida keuangan karena pertumbuhan harganya sebagian besar didukung oleh permintaan dari pendatang baru ke pasar.

Baca juga; Perang dengan Rusia, Ukraina Terima Bantuan NFT dan Uang Kripto Rp239, 4 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!