3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, & Instagram Siap-siap Diblokir Pemerintah

Minggu, 17 Juli 2022 - 18:24 WIB
Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 besok. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Sampai saat ini tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak PSE asing besar yang belum juga melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Membuat Scrolling Text WhatsApp, Gampang Banget!

Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo berani melakukan pemblokiran pada 20 Juli 2022 mendatang jika memang perusahaan OTT (Over The Top) tetap membandel.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!