Ponsel Ilegal Masih Banyak Beredar, Kemendag Mengaku Belum Optimal

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:56 WIB
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengaku bahwa kementerian telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM.

Namun, dia beralasan, pandemik yang masih mewabah di Indonesia membuat pekerjaannya terganggu dan tidak bisa optimal. “Kami melakukannya (pengawasan) secara online, belum bisa secara offline, karena memang banyak juga toko yang tutup," jelas Ojak, pada kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Ojak mengklaim Kemendag telah melayangkan surat kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengenai peredaran ponsel BM marketplace. Isinya tentang teguran bahwa asosiasi harus mentaati aturan yang ada.

Selain itu, masih terkait hal yang sama, dia juga mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce di Indonesia. Namun Ojak enggan menyebutkan nama dari e-commerce tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” tandas Ojak.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!