Ponsel Ilegal Masih Banyak Beredar, Kemendag Mengaku Belum Optimal

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:56 WIB
Ponsel ilegal masih banyak beredar dan dijual secara daring maupun luring. Pemerintah mengaku telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM, meski belum optimal.
JAKARTA - Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Namun, pada kenyataannya ponsel ilegal serupa masih banyak beredar dan dijual secara daring maupun luring.

Keluhan serupa juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula. Dia mengeluhkan masih banyaknya penjualan ponsel ilegal di berbagai marketplace di Indonesia. Canon Pixma TR150, Printer Portabel yang Wajib Menemani Pebisnis )



Sebagai contoh, ponsel pintar iPhone SE 2020 belum masuk ke Indonesia. Namun, mudah untuk dijumpai di banyak e-commerce Tanah Air.

“Pemerintah seharusnya mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan,” kata Hasan, saat diskusi virtual terkait IMEI, Rabu (24/6/2020). BACA JUGA- Pentolan Metallica Bikin Buku Soal Mobil Klasik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!