Gerhana Matahari di Indonesia 37 Tahun Lalu Sangat Mencekam

Minggu, 21 Juni 2020 - 00:17 WIB
Di zaman pemerintahan Orde Baru, rakyat tidak boleh melihat GMT secara langsung. Masyarakat saat itu oleh Menteri Penerangan (Menpen) Harmoko, diminta untuk tidak keluar rumah atau menyaksikan peristiwa GMT secara langsung tanpa alat dan melihat dari luar rumah.

Pemerintah melalui aparat TNI dan Polri juga melarang warga menyaksikan langsung secara beramai-ramai. Bahkan di wilayah Jawa Timur, aparat keamanan menyita puluhan alat teropong yang akan digunakan warga untuk melihat gerhana.

Warga diperintahkan masuk ke dalam rumah. Bahkan, saat itu adalah hari kerja namun di sejumlah tempat terpaksa harus menghentikan aktivitas mereka hingga siang hari. Warga masyarakat saat itu mematuhi aturan yang keluarkan Presiden Soeharto melalui Menpen Harmoko.

Kala itu, informasi yang beredar soal gerhana bisa dibilang `menyeramkan`, yakni bila menyaksikan langsung dengan mata telanjang akan terkena dampak radiasi infra merah atau percikan atau lontaran partikel-partikel gas dari matahari. Rakyat waktu itu ditakut-takuti jika melihat langsung bisa mengakibatkan gangguan mata hingga mengalami kebutaan. Sehingga, saat Gerhana Matahari Total terjadi, bahkan ada yang bertindak ekstrem sampai-sampai seluruh jendela rumah ditutup.

Rumah-rumah warga, terutama bagian lubang angin, hewan ternak peliharaan seperti sapi, kerbau, dan kambing serta burung peliharaan perkutut diminta untuk disembunyikan. Lubang angin rumah harus disumbat. Sapi atau hewan terbnak lainnya matanya harus ditutup kain saat di kandang. Sedangkan burung perkutut harus disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Bahkan, Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Sardjito Yogyakarta juga menyiapkan Tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus) untuk menangani korban akibat melihat langsung GMT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!