Kominfo Beri Tenggat Waktu 11 Aplikasi yang Diduga Langgar Data Pribadi

Senin, 25 April 2022 - 21:42 WIB
Kominfo sudah menyampaikan kepada 11 PSE dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Kominfo memberi tenggat waktu terhadap 11 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi yang berpotensi melanggar data pribadi untuk melakukan perbaikan.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi tersebut.

”Dari pendalaman kami, memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dedy.

Menurutnya, Kominfo sudah menyampaikan kepada 11 PSE dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi.



Jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.

”Kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” tegasnya.

Menurut Dedy, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.



”Telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” jelasnya.
(dan)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More