Status Masih diblokir, Mengapa Netflix Malah Dirangkul Kemendikbud?

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:35 WIB
"Kementerian Keuangan kan baru keluarkan kebijakan. Ya kita lihat dulu apakah para perusahaan OTT asing yang beroperasi dan memberikan layanan di Indonedia patuh terhadap aturan atau tidak," kata Heru kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2020).

Jika patuh, baru dipersilahkan untuk diajak bekerja sama. Sebab jika tidak patuh, ujunglah akan berupa sanksi penutupan layanan.

"Nah, pasti akan jadi dilema menutup layanan karena lembaga pemerintah lain justru menggunakan layanan," imbuhnya

Selain itu, Heru mengkhawatirkan, jika tidak ada kordinasi antarkementerian, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari ekonomi digital yang mengglobal. Padahal, seharusnya, ekonomi digital Indonesia sebesar-besarnya bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!