Pemerintah dan YLKI Soroti Ponsel BM yang Masih Banyak Dijual Online

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
Untuk itu, Tulus menghimbau kepada konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal.

Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM.

Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online.

Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.

"Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal,” pungkasnya Tulus.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!