Pemerintah dan YLKI Soroti Ponsel BM yang Masih Banyak Dijual Online

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Pemerintah dan YLKI...
Cara mudah melihat IMEI dengan menekan *#06# melalui perangkat. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020. Kendati demikian, diduga masih ada penjualan dan peredaran ponsel Black Market secara online.

Menyikapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. (Baca: Maskapai Dapat Lampu Hijau Naikan Harga Tiket Pesawat)

Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Peraturan ini terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.

"Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” kata Ojak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut Ojak bagi pelaku usaha, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. (Baca juga: Pasar Automotif Baru Pulih Tahun Depan )

Misalnya, jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.

Di samping itu juga nanti produk tersebut harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua.

"Mengapa kita wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah Konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” jelas Ojak.

Jika mengacu pada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini harus jelas juga seperti ada mereknya, frekuensinya, ada ketentuan di peraturannya.

“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone atau telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” ujar Ojak.

Itu sebabnya menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen.

Bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.

Untuk itu, Tulus menghimbau kepada konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal.

Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM.

Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.

Ia mengusulkan agar para pihak terkait selama masa transisi validasi IMEI agar tetap memonitoring atau melakukan sweeping peredaran dan penjualan ponsel BM secara online.

Apalagi, saat ini sedang marak beredar informasi tentang ponsel BM iPhone SE 2 2020.

"Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal,” pungkasnya Tulus.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Cara Cek IMEI iPhone...
Cara Cek IMEI iPhone Terbaru 2024, Mudah dan Praktis!
Cara Unlock IMEI HP...
Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir
Cara Cek IMEI yang Disadap...
Cara Cek IMEI yang Disadap Pinjol, Ikuti Langkahnya Supaya Aman
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Adakan Sosialisasi Kepabeanan,...
Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO
Bea Cukai Parepare Ajak...
Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rekomendasi
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Jersey Antonela Jadi...
Jersey Antonela Jadi Jimat Keberuntungan Argentina?
Media Norwegia Pertanyakan...
Media Norwegia Pertanyakan Gol Inggris, Sebut Berpotensi Jadi Skandal Wasit Terbesar
Berita Terkini
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
Berbasis Open Source,...
Berbasis Open Source, Equnix Dorong Ekosistem PostgreSQL
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved