Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru

Minggu, 06 Februari 2022 - 12:18 WIB
Mark Zuckerberg saat memenuhi panggilan senat Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran Facebook atas psikis anak-anak muda Amerika. Foto/IST
INGGRIS - Pendiri Meta, Mark Zuckerberg terancam penjara jika salah satu produk buatannya, Facebook tidak patuhi Undang-undang Keamanan Online baru. Hal itu diungkap Nadine Dorries, Sekretaris Negara untuk Digital, Budaya dan Media Inggris baru-baru ini.

Dikutip Sky News, Nadine Dorries mengatakan saat ini Inggris telah menerapakn Undang-undang Keamanan Online baru. Undang-undang baru itu mewajibkan seluruh produk digital yang ada di dunia maya mampu mencegah penyebaran konten ilegal.



Undang-undang itu juga mengikat Facebook yang memang diyakini jadi tempat terbesar penyebaran konten-konten ilegal. Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.

Baca juga : Cairan Berbahaya Sianida Diyakini Bisa Bantu Manusia Menemukan Keberadaan Alien
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!