Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?
Rabu, 02 Februari 2022 - 21:36 WIB
E-meterai kini menjadi tren baru di dalam transaksi bisnis. Foto: dok emeterai
JAKARTA - Meterai kini tidak hanya berbentuk kertas, namun juga elektronik. Akhir 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Aturan meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.
Mengapa harus ada e-meterai ? Karena tingginya transaksi menggunakan dokumen elektronik . Juga lebih mudah dan praktis dibandingkan meterai biasa.
E-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Fungsi e-meterai adalah sebagai pajak atas dokumen elektronik, serta menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
”Lewat e-meterai, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” ujar CTO & Co-founder Paper.id Yosia Sugialam.
Mengapa harus ada e-meterai ? Karena tingginya transaksi menggunakan dokumen elektronik . Juga lebih mudah dan praktis dibandingkan meterai biasa.
E-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Fungsi e-meterai adalah sebagai pajak atas dokumen elektronik, serta menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
”Lewat e-meterai, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” ujar CTO & Co-founder Paper.id Yosia Sugialam.
Lihat Juga :