Inilah Tantangan Baru Bagi Industri Penyiaran di Era Digital
Selasa, 23 November 2021 - 23:56 WIB
Sementara jika dibandingkan dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), wajib tunduk pada UU Penyiaran terkait perizinan dan pengawasan, Serta LPS wajib tunduk pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Nah disinilah titik kritikal untuk adanya equal playing field antara TV biasa dengan media baru," tegasnya.
Terlepas dari itu, menurut Yusra, yang paling penting adalah apabila siaran melalui platform digital dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan konten, dapat mengancam kedaulatan NKRI.
"Kemudain yang terakhir kami meminta jaminan kepada pemerintah untuk ikut playing field untuk semua platform baik TV konvensional maupun media online agar persaingan lebih sehat dan menjaga kedaulatan NKRI seperti pengaturan sensorship ataupun pengenaan PNBB." pungkasnya.
"Nah disinilah titik kritikal untuk adanya equal playing field antara TV biasa dengan media baru," tegasnya.
Terlepas dari itu, menurut Yusra, yang paling penting adalah apabila siaran melalui platform digital dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan konten, dapat mengancam kedaulatan NKRI.
"Kemudain yang terakhir kami meminta jaminan kepada pemerintah untuk ikut playing field untuk semua platform baik TV konvensional maupun media online agar persaingan lebih sehat dan menjaga kedaulatan NKRI seperti pengaturan sensorship ataupun pengenaan PNBB." pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :