Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Inovasi Digital Masih Minim
Sabtu, 25 September 2021 - 11:45 WIB
"Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum," tegas dia.
Kemenkumham RI memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.
"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.
Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi.
Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI lewat Peraturan Pemerintah No 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.
Kemenkumham RI memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.
"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.
Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi.
Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI lewat Peraturan Pemerintah No 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.
Lihat Juga :