Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Inovasi Digital Masih Minim
Sabtu, 25 September 2021 - 11:45 WIB
MENLO PARK - Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual (HKI) masih sangat jarang.
"UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi," ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9/2021).
Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.
"Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum," tegas dia.
Kemenkumham RI memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.
"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual (HKI) masih sangat jarang.
"UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi," ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9/2021).
Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.
"Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum," tegas dia.
Kemenkumham RI memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.
"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.
tulis komentar anda