Menkominfo Ambil Tindakan Tegas Bagi Fintech Ilegal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:16 WIB
Gerakan ini menargetkan menjangkau 12,48 juta peserta di 514 kabupaten dan kota setiap tahunnya.

Sementara, untuk menjalankan strategi kedua yakni di midstream, Kominfo mengambil tiga upaya yaitu pemutusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui Appstore atau Playstore. Kedua berkaitan dengan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak, dengan kementerian dan lembaga diantaranya OJK, BSSN, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian Investasi, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag dan PPATK serta kementerian lainnya.

Adapun strategi ketiga Kementerian Kominfo berkaitan dengan downstream atau arus hilir.

“Kominfo mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejagung." pungkasnya.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More