Menkominfo Ambil Tindakan Tegas Bagi Fintech Ilegal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:16 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi atas pelanggaran yang terjadi pada sektor teknologi finansial atau yang lebih dikenal fintech .
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Jumat (20/8/2021).
BACA JUGA - Ilmuwan China Pastikan Umat Manusia Akan Berdampingan dengan Covid-19 Selamanya
Meski kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online merupakan suatu hal yang membanggakan, Johnny menegaskan semua pihak harus berhati-hati.
Sebab ditemukan ribuan fintech ilegal. Ribuan fintech tersebut melanggar aturan dan termasuk dalam pinjaman online tanpa izin.
"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan," terangnya.
Johnny menjelaskan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus money mule.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir yakni strategi upstream atau arus hulu midstream atau arus tengah dan downstream atau arus hilir.
Dalam strategi upstream, Kominfo melakukannya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dengan melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Jumat (20/8/2021).
BACA JUGA - Ilmuwan China Pastikan Umat Manusia Akan Berdampingan dengan Covid-19 Selamanya
Meski kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online merupakan suatu hal yang membanggakan, Johnny menegaskan semua pihak harus berhati-hati.
Sebab ditemukan ribuan fintech ilegal. Ribuan fintech tersebut melanggar aturan dan termasuk dalam pinjaman online tanpa izin.
"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan," terangnya.
Johnny menjelaskan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus money mule.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir yakni strategi upstream atau arus hulu midstream atau arus tengah dan downstream atau arus hilir.
Dalam strategi upstream, Kominfo melakukannya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dengan melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.
tulis komentar anda