Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 M dari Pembajak Game Miliknya
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:01 WIB
Selain itu, pengelola RomUniverse bernama Matthew Storman yang berdomisili di Los Angeles, Amerika Serikat, harus menutup permanen situs yang dikelolanya.
Meski sempat menolak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penutupan lantaran meminimalisir kemungkinan situs tersebut kembali beroperasi.
Pengadilan juga melarang RomUniverse untuk menyalin, mendistribusikan, menjual atau memainkan salinan ilegal dari Nintendo. Termasuk menggunakan merek dagang, logo atau nama Nintendo dengan cara apapun juga.
Bahkan, hakim Marshall yang memimpin persidangan tersebut memerintahkan Storman untuk menghancurkan seluruh game Nintendo bajakan yang ia miliki.
Melansir dari IGN Asia Tenggara, Kamis (19/8/2021), gugatan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Nintendo sejak 2019. Situs tersebut diketahui telah melanggar hak cipta daring dari banyak judul populer besutan Nintendo.
Meski sempat menolak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penutupan lantaran meminimalisir kemungkinan situs tersebut kembali beroperasi.
Pengadilan juga melarang RomUniverse untuk menyalin, mendistribusikan, menjual atau memainkan salinan ilegal dari Nintendo. Termasuk menggunakan merek dagang, logo atau nama Nintendo dengan cara apapun juga.
Bahkan, hakim Marshall yang memimpin persidangan tersebut memerintahkan Storman untuk menghancurkan seluruh game Nintendo bajakan yang ia miliki.
Melansir dari IGN Asia Tenggara, Kamis (19/8/2021), gugatan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Nintendo sejak 2019. Situs tersebut diketahui telah melanggar hak cipta daring dari banyak judul populer besutan Nintendo.
(wbs)
Lihat Juga :