Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 M dari Pembajak Game Miliknya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:01 WIB
Ilustrasi gerai Nintendo di Jepang. FOTO/ IST
JAKARTA - Praktik pembajakan masih kerap terjadi hampir di seluruh dunia. Korbannya beragam, seperti pembuat perangkat lunak, film, maupun game . Tentu berbagai upaya telah dilakukan agar para pelakunya jera. Tapi kejahatan serupa terus saja muncul.

Semisal yang dilakukan oleh perusahaan game legenderis Nintendo, yang melayangkan gugatan kepada situs bernama RomUniverse. Nintendo menang gugatan dan situs unduh game bajakan itu harus membayar ganti rugi sebesar USD2,1 juta atau sekitar Rp30,1 miliar.



BACA JUGA - Cara Duet di TikTok Ini Bikin Goyangan Semakin Asoi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!